Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi: a. kenaikan harga yang tidak wajar; b. kelangkaan bahan material; dan/atau c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial. (2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id