Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam hal terjadi:
a. kenaikan harga yang tidak wajar;
b. kelangkaan bahan material; dan/atau
c. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
(2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Koreksi Anda
