Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi: a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan; b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa; c. perubahan pelaksanaan kegiatan; d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah; e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan; f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Koreksi Anda