Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
Kepala Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c. perubahan pelaksanaan kegiatan;
d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g. pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Koreksi Anda
