Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pembimbingan teknis.
(4) Peserta pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a. kepala Desa;
b. perangkat Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa;
d. pelaksana kegiatan;
e. panitia pengadaan barang dan jasa;
f. kader pemberdayaan masyarakat Desa; dan
g. lembaga pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
