Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada: a. hasil kesepakatan musyawarah Desa; b. pagu indikatif Desa; c. pendapatan asli Desa; d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan h. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda