Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. (2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. (4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id