Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan: a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat; b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang; c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga; d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan e. penetapan jadwal kerja. (2) Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Koreksi Anda