Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
a. penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b. pendataan sumbangan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang;
c. pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e. penetapan jadwal kerja.
(2) Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Koreksi Anda
