Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai: a. pagu indikatif Desa; b. pendapatan asli Desa; c. swadaya masyarakat Desa; d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; f. pendayagunaan sumber daya alam; g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Koreksi Anda