Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. (2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. (3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa; b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; c. pengkajian keadaan Desa; d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; e. penyusunan rancangan RPJM Desa; f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan g. penetapan RPJM Desa.
Koreksi Anda