Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. (2) Kepala Desa MENETAPKAN pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. (3) Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id