Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyatakan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
(4) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
(5) Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud.
(6) Kepala Desa menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/walikota melalui camat.
Koreksi Anda
