Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Koreksi Anda
