Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa; b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Koreksi Anda