Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan
b. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
(3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
(4) Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Koreksi Anda
