Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, antara lain:
a. pengelolaan keuangan Desa;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c. pembangunan Desa.
(2) Kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
(3) Kegiatan pembekalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
(4) Kegiatan pembekalan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota dalam peraturan bupati/walikota.
Paragraf Keenam Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan
Koreksi Anda
