Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan persiapan meliputi: a. penetapan pelaksana kegiatan; b. penyusunan rencana kerja; c. sosialisasi kegiatan; d. pembekalan pelaksana kegiatan; e. penyiapan dokumen administrasi; f. pengadaan tenaga kerja; dan g. pengadaan bahan/material.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id