Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a. (2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. (3) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. (4) Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan e. rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Koreksi Anda