Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat. (2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan. (3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. (4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id