Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(2) Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
