Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), membahas sebagai berikut:
a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
