Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi. (2) Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. kelompok tani; f. kelompok nelayan; g. kelompok perajin; h. kelompok perempuan; i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak; j. kelompok masyarakat miskin;dan k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. (4) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id