Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi kepala Desa MENETAPKAN perubahan pelaksanaan kegiatan.
(5) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Koreksi Anda
