Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Koreksi Anda
