Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Koreksi Anda
