Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id