Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Koreksi Anda
