Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan. (2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan kepala Desa. (3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: a. dokumen RKP Desa beserta lampiran; b. dokumen APB Desa; c. dokumen administrasi keuangan; d. dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan; e. daftar masyarakat penerima manfaat; f. pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan; g. penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa; h. penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; i. penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; j. penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;dan k. laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
Koreksi Anda