Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan b. pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman. (3) Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui APB Desa. (4) Penentuan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda