Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar pelaksana kegiatan.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
Koreksi Anda
