Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala Desa. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. uraian kegiatan; b. biaya; c. waktu pelaksanaan; d. lokasi; e. kelompok sasaran; f. tenaga kerja; dan g. daftar pelaksana kegiatan. (3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id