Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).
(2) Tanggapan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
