Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara: a. memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa; b. menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa; c. mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa; dan d. memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan: a. menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa; b. membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan c. membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id