Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan: a. pendataan kebutuhan tenaga kerja; b. pendaftaran calon tenaga kerja; c. pembentukan kelompok kerja; d. pembagian jadwal kerja; dan e. pembayaran upah dan/atau honor. (2) Besaran upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Koreksi Anda