Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY XXVIII. XXVIII FORMAT SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR................................................................................ i DAFTAR ISI............................................................................................ BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN.......................................................... 2.1 Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.2 Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa ......................... 2.3 Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan ………… 2.4 Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ..............
Koreksi Anda