Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. (2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; b. pembentukan tim penyusun RKP Desa; c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; e. penyusunan rancangan RKP Desa; f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; g. penetapan RKP Desa; h. perubahan RKP Desa; dan i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Koreksi Anda