Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan data Desa;
b. penggalian gagasan masyarakat; dan
c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Koreksi Anda
