Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3) Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Koreksi Anda
