Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(2) Perubahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
1. swadaya masyarakat,
2. bantuan pihak ketiga, dan/atau
3. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
dan
c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
(3) Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
