Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Koreksi Anda
