Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota; b. pengkajian keadaan Desa; c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Koreksi Anda