Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. (2) Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id