Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi: a. realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran; b. foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama; c. foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai; d. foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa; e. foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan f. gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa. (3) Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id