Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Koreksi Anda
