Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara lain: a. perkembangan pelaksanaan kegiatan; b. pengaduan masyarakat; c. masalah, kendala dan hambatan; d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan e. perubahan kegiatan. (2) Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.
Koreksi Anda