Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara lain:
a. perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b. pengaduan masyarakat;
c. masalah, kendala dan hambatan;
d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan
e. perubahan kegiatan.
(2) Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.
Koreksi Anda
