Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. (2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Pasal.id