Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
a. pagu indikatif Desa; dan
b. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda
