Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa. (2) Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi kegiatan: a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat; b. pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat; c. penetapan status masalah; dan d. penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah. (3) Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor; b. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan; c. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah; d. melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan e. mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah. (4) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa. (5) Dalam hal musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.
Koreksi Anda