Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a. data Desa yang sudah diselaraskan;
b. data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
