Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. (3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. (4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan. (5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. (6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Koreksi Anda