Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda
