Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. (2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota pelaksana. (3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan perempuan.
Koreksi Anda