Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya meliputi:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota pelaksana.
(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mengikutsertakan perempuan.
Koreksi Anda
