Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengambilan data dari dokumen data Desa;
b. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.
(3) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.
(4) Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5) Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Koreksi Anda
