Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 114 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Koreksi Anda