Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
PP Nomor 7 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 7 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGUASAAN DAN PELINDUNGAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Umum
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika
Penjalaran Teknologi
Pelindungan Teknologi Keantariksaan
Umum
Penjaminan Keamanan Teknologi Sensitif Keantariksaan
STANDAR DAN PROSEDUR KEAMANAN DAN KESELAMATAN DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Umum
Sarana dan PrasararLa
Umum
Klasifikasi Data dan Informasi
Gangguan Frekuensi Radio
Pembatasan Akses Pasal 4 1 (1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan dapat melakukan
Bahan Baku dan Komponen
Lingkungan
Personel
Kegiatan
Tlansportasi
PERAN SERTA MASYARAI(AT DALAM PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Umum
Tata Cara Peran Serta Masyarakat
PEMBINAAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP