Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
a. mandiri; dan/atau
b. kerja sama nasional dan/atau internasional.
(21 Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
