Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara: a. mandiri; dan/atau b. kerja sama nasional dan/atau internasional. (21 Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5. . .
Koreksi Anda